Perjanjian ekstradisi dengan Singapore sudah ditandangani oleh Menlu Indonesia dan Singapora, yang juga disaksikan langsung oleh kedua pemimpin negara yang bersangkutan, yakni presiden RI Susilo Bambang Yudoyono dan PM Singapora Lee Hsien Loong. Namun anehnya, dalam negosiasi perjanjian yang dianggap telah usai tersebut. Ternyata masih menyisakan sedikit masalah namun sangat penting. Yakni sistim hukum yang berlaku dikedua negara. Menurut Menlu Singapora George Yeah, terdapat perbedaan sistem hukum yang berlaku antara Indonesia dan Singapora, misalnya proses pelaksanaan ekstradisi dan juga kriteria hukum tentang korupsi. Ternyata masalah-masalah ini belum diberikan solusinya (aneh bin ajaib). Masakan masalah sebesar ini bisa terlupakan? Bukankah pihak Indonesia memperjuangkan selama bertahun-tahun demi perjanjian ini. Lantas kenapa bisa tiba-tiba isu ini muncul pada saat perjanjian disepakati dan dihari kedua belah pihak menandatanginya. Jika begini adanya, maka situasinya akan sama dengan perjanjian ekstradisi yang kita sepakati dengan Australia. Walaupun kita mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Australia, tetapi keputusan untuk mengabulkan ekstradisi itu melibatkan juga badan peradilan dan prosesnya bertahun-tahun. Lain halnya dengan negara kita, ekstradisi itu semata-mata kewenangan pemerintah Jika kenyataannya kelak seperti Australia, maka perjanjian ekstradisi ini tidak akan efektif untuk memulangkan para koruptor ke Indonesia karena tidak bisa menyentuh sistem hukum negara yang terlibat dalam perjanjian. Perjanjian ekstradisi tidak dapat menjangkau hukum internal negara yang bersangkutan. Apalagi Singapura mengaplikasikan sistem hukum yang sama dengan Australia. Saya bingung dengan pemerintah kita, mereka katanya memperjuangkan ini selama bertahun-tahun. Namun kenapa masalah sebesar ini bisa terabaikan? Padahal dengan perjanjian ini negara kita memperoleh manfaat besar, selain dapat menjerat dan mengadili para penjahat ekonomi, Indonesia akan bisa menarik uang koruptor antara US$ 5 miliar sampai US$ 10 miliar dari total sekitar US$ 87 miliar sampai US$ 100 miliar dolar AS yang mengendap di perbankan Singapura. Dana sebesar itu sangat dibutuhkan bagi negara kita yang sedang sekarat ini. Namun sebenarnya ekstradisi tidak terlalu penting, jikalau penegakan hukum di indonesia berjalan. Karena nagara kita punya undang-undang imigrasi. Memiliki petugas imigrasi dan sanksi cekal untuk mencekal para teroris ekonomi buron keluar negeri. Semestinya sebelum kita bicara ekstradisi sudah sewajarnya pemerintah memperbaiki dulu penegakan hukum dalam negri, tanpa itu perjanjian ekstradisi akan percuma.
Silahkan Bagikan Artikel Ini Kepada Dunia:
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
Sunday, June 3rd, 2007 | Berita with
Feedburner dengan RSS |
Update lewat Email |
Baca Posting sudah, tinggal komen deh