Dalam Pandangan Islam Bolehkah Memukul Istri
Memukul istri dengan alasan apapun tidak diperkenankan didalam Islam. Namun begitu, terdapat kondisi dimana Allah nampaknya membolehkan para suami untuk memukul istrinya, dan hal ini dilakukan setelah memperingati istrinya sebanyak 2 kali agar menghentikan tindakan yang di sebut nusyuz [Keterangan Nusyuz dan definisi Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.].
Sebelum kita memulainya, pertama-tama saya utarakan bahwa Bahasa Arab ialah bahasa yang komplek, karena Allah SWT dengan sengaja dan hati-hati memilih sejumlah kata untuk di tempatkan pada sejumlah ayat pada Al Quran Alkarim. Maka saya sangat percaya Allah SWT membolehkan/memperkenankan penafsiran untuk TIDAK MEMUKUL ISTRI sebagai penafsiran yang valid. Dengan kata lain, seorang Muslim tidak menentang perintah Allah SWT jika ia tidak memukul istrinya, sebaliknya, meninggalkan istrinya selama waktu tertentu hingga istri yang melakukan Nusyuz insyaf. Tindakan ini sebagai bentuk pendisiplinan terhadap istri agar kembali kejalan yang benar sehingga mendapat ridho Allah SWT.
Ayatnya berbunyi seperti ini, An Nisaa 4:
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Kata dari bahasa Arab yang digunakan pada surah An Nisaa 4:34 diatas ialah ‘Idribuhunaa’, yang berasal dari kata (akar kata) ‘daraba’ yang berarti ‘pukul’. Dalam kosa kata Arab, akar kata dari ‘daraba’ tidak selalu berarti ‘pukul’. Contohnya kata ‘Idribuhunaa’ juga berarti ‘meninggalkan’. Seperti seorang mengatakan kepada yang lain dengan seruan ‘tinggalkan!’ atau ‘bubarlah!’ dalam bahasa Indonesia.
Allah SWT menggunakan kata ‘daraba’ ini pada surah Ibrahim 14: 24:
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan (daraba) kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.
Pada ayat ini ‘daraba’ berarti ‘membuat/memberi perumpamaan’. Jikalau saya mengatakan “daraba laka mathal”, maka berarti “memberimu perumpamaan’.
Allah SWT juga menggunakan kata ‘darabtum’, yang berasal dari kata ‘daraba’ pada surah An Nisaa 4:94, yang berarti ‘pergi’ di jalan Allah SWT,
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (darabtum) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan…[ An Nisaa 4 : 94]
Maka ‘daraba’ secara harfiah berarti ‘pukul’, atau ‘pergi’, atau ‘memberi perumpamaan’.
Perlu dicatat: Perhatikan bagaimana Allah SWT pada surah 4 menggunakan ‘daraba ( surah 4:34 dan darabtum surah 4:94)”, yang dua kata tersebut berasal dari akar kata yang sama = Daraba. Allah SWT menggunakan kedua kata ini pada surah yang sama, sehingga saya berkesimpulan bahwa ‘daraba’ pada surah 4:34 berarti ‘meninggalkannya’, karena kata ini berarti ‘pergi’ pada surah 4:94.
Bagian selanjutnya akan mendukung maksud saya.
Saya yakin ada banyak ayat-ayat Quran yang menggunakan kata-kata yang berasal dari kata ‘daraba’, namun sejauh ini hanya ini yang saya tahu. Pada ayat 34 pada surah An Nisaa dimana Allah SWT seolah-olah membolehkan kaum pria memukul istrinya setelah dua kali peringatan jika melakukan Nusyuz, maka sudah sewajarnya dan masuk akal jikalau Allah SWT menyerukan umat Muslim untuk ‘meninggalkan’ rumah dan istrinya untuk suatu waktu tertentu, dengan harapan sang istri dapat insaf dan menyadari kesalahannya.
Ayat suci Quran berikut dan Hadis Nabi Muhammad saw berturut-turut secara kompak mendukung terjemahan saya diatas.:
“…Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri…”( Al Quran,2:231)”
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir…
” (Al Quran, 4:128)”Di riwayatkan oleh Mu’awiyah al-Qushayri: “Saya mendatangi Rasulullah (saw) dan menanyakannya: Apakah tuntunan baginda berkenaan masalah istri? Nabi menjawab: Berikan mereka makanan seperti yang engkau makan, berikan pakaian seperti yang engkau pakai, dan jangan kamu pukul mereka, dan jangan mencaci-maki mereka. (Sunan Abu-Dawud, Kitab 11, Nikah, nomor 2139)
Diriwayatkan oleh Mu’awiyah ibn Haydah:”Saya bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana saya harus mendekati istri-istri kami dan bagaimana saya seharusnya meninggalkan mereka? Nabi menjawab: …..jangan engkau mencaci-maki mereka, dan jangan pula memukul mereka. (Sunan Abi Dawud, kitab 11, Nikah, Nomor 2138)”
Abu Huraira ra meriwayatkan, Rasulullah saw berkata:”Bagi mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, “Nasehatilah wanita dengan baik. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk dan bagian yang bengkok dari rusuk adalah bagian atasnya. Seandainya kamu luruskan maka berarti akan mematahkannya. Dan seandainya kamu biarkan maka akan terus saja bengkok, untuk itu nasehatilah dengan baik.” (HR. Bukhari, Muslim)
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak..” (Al Quran, 4:19)”
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”. (Al Quran 30:21)”
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)”(Al Quran 24:26)”
“Dan bergaullah bersama mereka dengan patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Aloh menjadikannya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’: 19)
Dari sejumlah ayat dan hadis yang saya posting diatas menjelaskan bagaimana seorang pria/suami memperlakukan istrinya, yaitu dengan cara yang ma’ruf (baik)seperti nabi Muhammad contohkan.
Allahu a’llam Bissawab
Wassallam Alikum Warrahmatullahi Wabbarakatuhu
Di terjemahkan dan di edit dari http://answering-islam.com/beating_no.htm








Pingback: Dalam Islam: Bolehkah Suami Memukul Istri | Kaum Muslim